
KEDIRI, JAWA TIMUR – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri sekali lagi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang diduga dicampur dengan nasi putih ke dalam fasilitas ini. Dalam peristiwa ini, dua pelaku berhasil diamankan dan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 10 pagi, ketika seorang pengunjung berinisial MCA (19 tahun) bersama temannya, AV, yang merupakan warga Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, datang untuk mendaftar kunjungan penitipan barang kepada seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri.
Ketika petugas penggeledahan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan mereka, dan kemudian melakukan pemeriksaan melalui mesin X-ray, petugas lapas Kediri menemukan dugaan narkoba yang dicampur dengan nasi. Hal ini menimbulkan kecurigaan serius, dan pihak Lapas Kediri segera berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Kota Kediri.
MCA dan AV bersama barang bukti yang ditemukan langsung diserahkan kepada pihak Polresta Kediri guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Kepala Lapas Kediri, Hanafi, menjelaskan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi upaya petugas Lapas Kediri yang telah menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Ini adalah langkah yang krusial untuk mencegah barang-barang terlarang seperti narkoba masuk ke dalam fasilitas pemasyarakatan.
Hanafi juga menekankan pentingnya komitmen setiap jajaran petugas Lapas Kediri dalam memerangi peredaran narkoba. Ia mengajak seluruh petugas untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan melakukan deteksi dini, sesuai dengan prinsip 3 Kunci Pemasyarakatan Maju Plus Basic to Basic.
Peristiwa ini kembali menunjukkan bahwa upaya penyelundupan narkoba ke dalam lembaga pemasyarakatan adalah masalah serius yang terus dihadapi oleh pihak berwenang. Kehandalan petugas dan koordinasi antarlembaga seperti yang terjadi di Lapas Kediri adalah langkah yang penting dalam menjaga keamanan dan mencegah peredaran narkoba di dalam fasilitas pemasyarakatan.







