
Cikarang, Bekasi – Guna cegah penyebaran Covid-19 di area lapas, Lapas kelas 2 Cikaran terapkan aplikasi peduli lindungi. Aplikasi tersebut berlaku bagi setiap petugas lapas sampai pengunjung atau keluarga warga binaan yang datang.
Pengunjung Lapas wajib untuk melakukan scan aplikasi peduli lindungi yang sudah petugas terapkan. Hal tersebut bertujuan mencegah dan menekan penyebaran virus Covid-19 di area lingkungan lapas Cikarang. Selama ini, lapas steril dari orang luar yang masuk ke dalam lapas. Baik keluarga binaan, maupun orang yang ngurus surat-surat bebas bersyarat.
Selain aplikasi berguna bagi para pengunjung, aplikasi peduli lindungi tersebut juga diterapkan pada seluruh petugas lapas. Petugas lapas yang memasuki area lapas wajib untuk mengakses aplikasi peduli lindungi. Namun demikian, bagi warga yang belum bisa mengakses aplikasi peduli lindungi bisa menggunakan kartu vaksin maupun surat keterangan sehat dari dokter.
Harapannya dengan adanya penerapan aplikasi peduli lindungi tersebut bisa menekan angka penyebaran Covid-19. Khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi. (ag)







