spot_img
Jumat, April 24, 2026
Beranda BERITA VIDEO Kurir Narkoba dan 122 Gram Sabu Diamankan Polsek Cilandak

Kurir Narkoba dan 122 Gram Sabu Diamankan Polsek Cilandak

178

Jakarta Selatan – Seorang kurir narkotika jenis sabu berhasil diamankan Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Menteng Rawapanjang, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kapolsek Cilandak, Kompol Agung Permana mengungkapkan dalam konferensi persnya di Mapolsek Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (18/3), penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkoba. Usai bergerak ke TKP, polisi mendapatkan tersangka MMA dengan barang buktinya 102 gram dan kurang lebih 20 paket Sabu.

Tersangka merupakan kurir yang mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang), OM.

Agung mengaku mendapatkan upah sebesar Rp1,5 juta dan bonus Sabu seberat 2 gram dalam setiap transaksi. Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Cilandak. Barang bukti tersebut yaitu sabu seberat 122 gram atau senilai Rp146 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 Ayat 2 Jo 114 Ayat 2 dengan hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (red)