KEDIRI, MADUTV – KPU Kota Kediri menggelar acara Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Walikota dan wakil walikota kediri pada Pilkada serentak 2024, Kamis (22/8/2024) malam.
Kegiatan yang dilaksanakan di salh satu hotel di Kediri, menghadirkan narasumber dari Polres Kediri Kota, Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Pengadilan Negeri Kediri, dan KPPN Pratama.
Dalam kegiatan tersebut, dimoderatori langsung oleh anggota KPU divisi tehnis Adib Zaimatu Sofi dengan peserta rakor dari partai politik.
Usai pelaksanaan kegiatan Rapat Kordinasi persiapan Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Walikota dan wakil Walikota kediri, Adib Zaimatu Sofi menyampaikan, materi dalam kegiatan ini terkait persyaratan calon pilwali kota kediri yang di paparkan.
“Persyaratan dokumen kelengkapan syarat kebutuhan calon dan memberikan jaminan pelayanan demi suksesnya penyelenggaraan pilkada serentak, untuk pendaftaran dimulai dari tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024,” ujar Sofi.
Lebih lanjut, bagi bakal calon pilwali syaratnya tidak terpidana, tidak sedang dicabut hak pilihnya, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri.
“Dari Kepolisian salah satu persayaratan diri baik dari pilgub ataupun pilwali yakni pengurusan skck. KPP Pratama, tanda terima penyampaian surat pemberitahuan pajak tahunan penghasilan wajib pajak atas nama calon untuk masa lima tahun terakhir,” tutupnya.(Ef)