Kediri – Dalam keterangan resmi press reles Kepala Bea Cukai Kediri, Sunaryo menjelaskan, pengungkapan penindakan dilakukan berdasarkan hasil operasi intelijen yang mendeteksi adanya rencana pengiriman barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) polosan tanpa dilekati pita cukai.
Penggagalan peredaran rokok polos tanpa dilengkapi pita cukai yang dimuat dalam sarana angkut penumpang berupa bus P.O. Pahala Kencana dengan trayek Madura – Banten yang akan melewati ruas jalan tol Trans Jawa, setelah melintasi wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri.
Tim indak melakukan operasi penindakan berupa pengejaran (hot pursuite), terhadap sarana pengangkut dimaksud dan berhasil dilakukan penghentian dan pencegahan di ruas tol Kertosono – Ngawi, Km. 648. Dengan kegiatan pemeriksaan terhadap seluruh muatan barang baik bagasi maupun kabin.
Dengan pemeriksaan fisik ini, kedapatan BKC ilegal berupa rokok jenis SKM, berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sejumlah empat ribu delapan puluh slope. Di mana setiap slope @ 10 pack @ 20 batang atau setara dengan 816.000 batang yang dikemas dalam 51 karton.
Di antaranya, jenis barang sigaret kretek mesin atau SKM dengan merek Anoah 80.000 batang merek New ABS 16.000 batang, merek Dalill 48.000 batang, merek S Mild 48.000 batang dan merek Lois Mild 144.000 batang.
Kemudian SKM merek Gico Black 48.000 batang, merek Flash 32.000 batang, merek Gucci 112.000 batang,merek Putra Surya 16.000 batang dan merek Dubai 96.000 batang.
SKM merek Adwak 48.000 batang, merek Ayla 16.000 batang, merek Aswad 16.000 batang, merek Aerox 16.000 batang, merek Surya Galaxy 32.000 batang dan merek HYS Gold 16.000 batang. Kemudian, merek Premier Gold 16.000 batang dan merek HJS Subur Jaya 16.000 batang yang kesemua merek tersebut tanpa dilekati pita cukai, dengan total keseluruhan sebanyak 816.000 batang.
Perkiraan nilai barang hasil penindakan, sejumlah delapan ratus enam belas ribu batang, dengan nilai sebesar kurang lebih sembilan ratus tiga puluh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah. Dengan potensi kerugian negara di bidang cukai mencapai sebesar kurang lebih lima ratus tujuh puluh empat juta dua ratus lima puluh satu ribu delapan ratus empat puluh rupiah.
Barang hasil penindakan berupa rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54.
Pihak BKKPC Kediri terhadap barang hasil penindakan tersebut masih dalam proses penelitian lebih lanjut serta pendalaman guna mengungkap produsennya.(me)







