
Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan pelaku tindak pindana korupsi (tipikor) dengan nilai di bawah Rp50 juta seharusnya hanya diminta mengembalikkan kerugian negara dan tidak perlu dilakukan penahanan.
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Agung saat menghadiri rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR, Kamis (27/1/2022).
“Untuk tindak pidana korupsi di bawah Rp50 juta untuk dapat diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan,” kata Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan alasan kenapa pelaku koruptor dengan kategori ini hanya diminta mengembalikan kerugian negara alias tak perlu dipenjara. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan tujuan proses hukum yang cepat.
“(Ini) Adalah sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat sederhana dan biaya ringan,” ujarnya. (red)







