Konferensi Pers Ungkap Kasus Pengeroyokan, Pencurian Mobil dan Membawa Sajam

159

TULUNGAGUNG, 14 November 2023 – Kapolda Tulungagung, AKBP Teuku Arsyad Khadafi, memimpin konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Tulungagung pada hari Selasa ini. Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Kasat Reskrim, Kasi Propam, dan Kasi Humas, yang bertujuan untuk memberikan update terkini mengenai keberhasilan Polres Tulungagung dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya.

Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Arsyad Khadafi mengungkapkan pencapaian positif yang telah dicapai oleh jajaran kepolisian selama bulan September hingga Oktober 2023. Sebanyak empat laporan polisi telah direspon dengan cepat oleh Polres Tulungagung. Yang pertama, kejadian di Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, diikuti oleh dua kejadian di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, serta satu kejadian di Kelurahan Jepun, Kecamatan Kota Tulungagung.

Pada kasus penyerangan di beberapa lokasi tersebut, AKBP Arsyad Khadafi memaparkan bahwa 11 pelaku penyerangan telah berhasil ditangkap. Saat ini, para pelaku telah diamankan dan proses hukum akan segera dilakukan. Ini adalah bukti komitmen Polres Tulungagung dalam memberantas tindakan kejahatan di wilayahnya.

Selain itu, kepolisian juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat yang terjadi pada tanggal 21 Oktober 2023. Pelaku menggunakan modus mengajak korban ke tempat hiburan malam, lalu saat korban tidak sadar, kendaraan korban diambil tanpa izin. Tindakan ini juga telah berhasil diungkap oleh Polres Tulungagung, dan pelaku akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku.

Saat konferensi pers, AKBP Arsyad Khadafi juga memberikan informasi tentang keberhasilan penangkapan terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Kejadian ini terjadi selama pelaksanaan operasi multi sasaran di Jalan Raya Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. Pelaku yang telah ditahan akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kesuksesan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Tulungagung selalu hadir untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Tulungagung. Masyarakat dapat merasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, dan Polres Tulungagung akan terus melakukan upaya untuk mengurangi gangguan kamtibmas sehingga kehidupan masyarakat dapat berlangsung dengan lancar dan aman. Komitmen ini akan terus dipertahankan oleh Polres Tulungagung demi kebaikan bersama.