
Bangkalan – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan dan ATR/ BPN melakukan pengecekan ratusan hektar tanah terlantar selama 40 milik PT. Perkasa krida hasta indonesia (PT PKHI) di tiga kecamatan yakni kecamatan socah, kecamatan labang, dan kecamatan kamal. Selasa sore (5/4/2022).
Dalam kunjungan itu, ia didampingi wakil ketua komisi a, haโi mobalama, sekretaris komisi a, agus kurniawan, dan seluruh anggotanya. Selain itu, hadir pula jajaran agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional (ATR/BPN) kabupaten bangkalan.
โKehadiran kami ingin memastikan, mengecek lokasi. apakah betul kondisi lahan-lahan yang dikeluhkan masyarakat sesuai dengan yang diadukan kepada kami, ini lahan menjadi tandus, betul-betul tidak ada indikasi apapun untuk pemanfaatan lahan secara sosial yang berdampak secara ekonomi kepada masyarakat,โ ungkap h syaiful
Setelah kami Sidak, kami menyaksikan sendiri bahwa tanah PT. PKHI memang memiliki fungsi sosial yang seharusnya memberikan manfaat kepada masyarakat,โ ujar H. Syaiful.
Syaiful menambahkan, “kami sebagai corong masyarakat di DPRD akan terus mengawal ini, agar tidak terus menerus menjadi polemik di masyarakat sudah lama belum kunjung selesai.”
“Kami bersama anggota komisi A akan mengawal proses ini sampai mendapatย titik temu. Bahkan dirinya bersama anggota akan menghadap presiden republik Indonesia Jokowi Dodo dalam kasus tersebut”. Pungkasnya.
Sebelumnya, masyarakat Bangkalan juga membentangkan tiga banner berukuran besar dengan beragam tulisan, BPN bangkalan dan PT PHKI menjadi virus yang mematikan perekonomian Bangkalan dan memiskinkan rakyat Bangkalan.
“Rakyat bangkalan berduka!!!. 40 tahun rakyat dibohongi oleh PT Semen Madura dan PT PHKI.” “Usir PT PHKI dari bumi Bangkalan.” “Adili BPN Bangkalan dan PT PHKI karena telah bersekongkol, tanah seluas 700 hektar di Bangkalan ditelantarkan.” Demikian tulisan yang ada di banner yang terbentang.
Perwakilan AP2HAKATM dan LSM Basmalah bersama ATR/BPN, TNI/polri, danย ย kejaksaan negeri duduk bersama di ruang komisi a DPRD Kabupaten Bangkalan, Kamis (10/3/2022). saat itu, pihak ATR/BPN menetapkan lahan seluas 700 hektar milik PT PHKI dengan status quo.
Ratusan hektare lahan terlantar itu tersebar di beberapa desa di tiga kecamatan; kecamatan Labang tersebar di Desa Sukolilo Barat, Desa Pangpong, Desa Sendang Laok, Desa Jukong, dan Desa Labang.
Kecamatan Kamal tersebar di tersebar di Gilih Timur, Desa Telang, dan Desa Pendabah. Sedangkan di Kecamatan Socah tersebar di Desa Sanggra Agung. lokasi sebarang ratusan hektar lahan terlantar itu merupakan kawasan โsegitiga emasโ pengembangan pembangunan di sekitar jembatan suramadu.
โPT PKHI selaku pemilik pada saat ini betul-betul tidak ada indikasi apapun, tidak ada upayaย ย untuk pemanfaatan sedikitpun lahan seluas ratusan hektar. kami pastinya akan memberikan rekomendasi kepada pemda. dengan harapan, pemda segera bereaksi atas upaya yang telah kami lakukan sejauh ini,โ pungkasnya.
AP2HAKATM menyebut pembebasan lahan seluas ratusan hektar itu dilakukan pada tahun 1982-1983 oleh pt semen madura. awalnya masyarakat enggan melepas lahan karena sebagai sumber penghasilan di sektor pertanian. Namun masyarakat bersedia melepas karena dengan iming-iming para pemilik lahan akan dipekerjakan pada perusahaan. namun pada 1985, pt semen madura menjual saham ke pt pkhi dan hingga sekarang tidak tidak ada upaya apapun untuk pemanfaatan lahan sebagaimana mestinya. (red)







