Ken Setiawan: Tanpa Regulasi Tegas, Gerakan NII Jadi Ancaman Besar bagi Negara

97
Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. (Foto: tangkapan gambar dari kontraradikal.com)

Jakarta – Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan mengatakan, tanpa regulasi yang tegas, gerakan NII dikhawatirkan menjadi ancaman besar bagi negara ke depannya.

Hal itu karena kelompok ini terus bergerak dan bertaqiyyah menyusun rencana untuk menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat sebagai strategi menjaring simpati dan dukungan.

“Butuh ketegasan dari pemerintah supaya virus ini tidak menjalar sehingga harus dipotong dan dipangkas. Siapa yang mengatakan bahwa akan mengganti Pancasila dengan ideologi lain itu harus bisa dipidanakan. Harus ada undang-undang yang jelas supaya bisa menjaga masyarakat bangsa ini agar lebih baik,” kata Ken Setiawan di Jakarta, Sabtu (23/4/2022).

Dia mendorong pemerintah untuk membuat regulasi yang betul-betul melindungi Pancasila dari serangan ideologi apa pun. “Kalau tidak, bisa bahaya buat negara kita ini sendiri. Pemerintah harus tegas untuk membuat undang-undang tersebut,” katanya.

Ken juga memaparkan bagaimana gerakan NII yang selama ini dianggap oleh berbagai pihak telah tiada. Akan tetapi, kenyataannya hari ini NII masih muncul dan masih eksis serta tumbuh subur di tengah kehidupan masyarakat, bahkan dengan membawa agenda kudeta pemerintah sebelum 2024.

“Gerakan NII ini tidak akan pernah berhenti dan tidak akan pernah surut. Permasalahannya adalah ketika masyarakat tidak menganggap NII ini bahaya, bahkan sebagian masyarakat lagi menganggap NII ini sudah tidak ada,” tuturnya.

Dengan kelengahan masyarakat tersebut, dan diuntungkan dengan keahlian kelompok NII menyembunyikan jati dirinya dan pandai membaur, kata Ken, menjadikan ideologi NII mudah untuk disebar di mana-mana.

Berdasarkan pantauannya. Ken menyebut NII yang awalnya sebagai gerakan lokal, kini sudah mulai menunjukkan afiliasinya dengan gerakan transnasional yang sama-sama ingin menggoyahkan Tanah Air dan mengganti ideologi Pancasila dengan sistem agama yang mereka yakini.

Tidak hanya percepatan pembuatan regulasi, Ken juga berharap adanya penguatan daya tangkal masyarakat dari ideologi maupun propaganda kelompok radikal, baik oleh pemerintah maupun tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

Ia memandang perlu lebih kencang lagi untuk menjelaskan bagaimana konsep harmoni dan kebinekaan seperti yang didengungkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Sebagai mantan anggota NII, Ken berpesan agar masyarakat untuk peka dan mewaspadai gerakan radikalisme dan senantiasa membiasakan diri untuk tidak menerima berita hoax yang beredar di dunia maya.(beritasatu/bw)