spot_img
Kamis, April 30, 2026
Beranda Kalimantan timur Kementerian LHK Amankan 7 Penambangan Batu Bara Ilegal

Kementerian LHK Amankan 7 Penambangan Batu Bara Ilegal

223
Sumber : Hasil tangkapan layar video jurnalis MaduTV

Samarinda – Kegiatan penambangan batubara ilegal di Greenbelt Waduk Samboja, Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dihentikan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Tim Brigade Sporc Burung Enggang Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan mengamankan 7 orang dengan barang bukti 3 unit excavator pc 200 dan 1 unit buldozzer.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian KLHK Sustyo Iriyono mengatakan, empat dari 7 orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yang dijadikan tersangka berinisial BH (40), NS (40), SP (40) dan AM (29) dan kini ditahan di rutan Polres Tenggarong.

Sustyo Iriyono mengatakan, para tersangka sudah melanggar Pasal 89 Ayat (1) Huruf B dan atau A jo Pasal 17 Ayat (1) Huruf A dan atau B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 37 Angka 5 Uu Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

“Ancamannya 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” ucapnya. (red)