spot_img
Rabu, Mei 6, 2026
Beranda BERITA VIDEO KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM PATENKAN KESENIAN JARANAN JOWO SEBAGAI BUDAYA KHAS KEDIRI

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM PATENKAN KESENIAN JARANAN JOWO SEBAGAI BUDAYA KHAS KEDIRI

245

KEDIRI – Kabupaten Kediri kini secara resmi patenkan Kesenian Jaranan Jowo. Hal ini ini sudah disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui penerbitan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional untuk kesenian tersebut. Dengan demikian, Jaranan Jowo kini telah didokumentasi dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia.

Komite Tari dan Jaranan Kabupaten Kediri, Dekky Susanto menyatakan pihaknya bersama Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) telah berkomitmen sejak awal untuk menjaga budaya khas Kediri dengan mengawalnya ke Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Kediri, serta didaftarkan untuk mendapatkan Hak Kekayaan Atas Intelektual (HAKI).

Ketua DK4 Imam Mubarok mengatakan, bahwa sejak awal pihaknya telah berkomitmen penuh untuk melindungi kekayaan intelektual komunal para seniman dan budayawan di Kediri.

Kekayaan intelektual komunal sendiri merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal dan menjadi aset berharga yang dapat memajukan perekonomian suatu bangsa, sesuai UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.

Kepala Balitbangda Kabupaten Kediri Sonny Subroto menegaskan mengenai pentingnya HAKI. Hal ini bertujuan supaya kesenian Jaranan Jowo asli Kediri tidak diakui oleh daerah atau bahkan negara lain.