MALANG β Abdul Aziz, ayah DFA (12) masih tidak terima dengan kejadian perundungan yang dialami anaknya. Ia meminta Polres Malang melanjutkan kasus perundungan yang terjadi di Ponpes An-Nur 2 Bululawang, yang dilaporkannya pada 26 November 2022 lalu.
Pria yang juga advokat ini mengatakan, melalui SP2HP penyidik UPPA Satreskrim Polres Malang sudah memeriksa semua saksi. Mulai dari Kepala Ponpes, Kepala Keamanan, ustad pendamping, Kepala dan Wakil Kepala SMP hingga dewan Pengasuh Ponpes An-Nur 2 Bululawang.
Ia mengatakan, jika proses mediasi yang digelar di Polres Malang ini, memang sesuai dengan perintah undang-undang peradilan anak, atau yang disebut diversi. Di mana hukuman dalam peradilan pidana tergantikan dengan cara lain, seperti memaafkan supaya prosesnya tidak berlanjut.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya sudah berdiskusi dengan Direktur Ponpes Kementerian Agama RI, Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Komisi 8 DPR RI yang membidangi pendidikan dan pesantren, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan Komnas Perlindungan Anak yang bertujuan untuk melahirkan regulasi pencegahan tindakan kekerasan terhadap anak di pesantren. Di mana, pesantren harus membuat sistem pengawasan yang terencana, terukur dan terprediksi. Kemudian pesantren, harus membuat konsep punishment atau hukuman yang membuat efek jera pada yang bersangkutan. Sekaligus membuat santri lain berpikir seribu kali untuk melakukan tindakan sama, sehingga pesantren benar-benar ramah anak.
Selain itu, Aziz juga mengaku telah menyampaikan kepada Kementerian Agama supaya ada peringatan keras kalau terjadi kekerasan yang mengancam fisik dan nyawa di lingkungan ponpes.







