spot_img
Selasa, Maret 17, 2026
Beranda BERITA VIDEO KEJARI KAB KEDIRI MUSNAHKAN BARANG BUKTI YANG SUDAH INKRAH

KEJARI KAB KEDIRI MUSNAHKAN BARANG BUKTI YANG SUDAH INKRAH

408

KEDIRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dari berbagai kasus. Ratusan gram barang bukti jenis sabu hingga ribuan butir pil obat keras berbahaya dilakukan pemusnahan.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 141,616 gram dari 36 perkara. Kemudian obat keras jenis pil dobel L sebanyak kurang lebih 185.766 butir dari 31 perkara. Bubuk mercon seberat 6,5 kg dari 13 perkara, dan selongsong petasan sebanyak 155 biji.

Lalu handphone sebanyak 67 unit dari 67 perkara. Parang lima buah dari 5 perkara. Minuman keras sebanyak 260 botol dari 25 perkara, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri yang dihadiri oleh Satresnarkoba Polres Kediri, Kepala BNN Kabupaten Kediri, Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, serta jajaran kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Candra menjelaskan kejaksaan melakukan pemusnahahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari periode bulan Januari hingga bulan Oktober 2022 seiring dengan adanya peningkatan perkara narkoba.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara di blender, di rendam dalam air, dilakukan pemotongan dengan menggunakan gerinda tangan, serta dihancurkan dengan menggunakan palu besi. Sedangkan barang bukti minuman keras dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.