spot_img
Senin, Maret 16, 2026
Beranda BERITA VIDEO Kejaksaan Tinggi Kalbar Tangkap Buronan yang Kabur Selama Bertahun Tahun

Kejaksaan Tinggi Kalbar Tangkap Buronan yang Kabur Selama Bertahun Tahun

220

Pontianak – Tim gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kejati Bengkulu menangkap buronan kasus korupsi Lim Kiong Hing alias Aheng. Ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 13 tahun sejak 2009 dan ditangkap di rumah kontrakan di Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.

Judhy mengatakan, Kiong Hin telah menyalahgunakan fasilitas kredit bank BUMN di Pontianak. Kredit yang seharusnya digunakan modal kerja malah untuk kepentingan pribadi. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, Kiong Hin diputus bebas pada 2007. Namun di tingkat banding, ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi Pontianak pada 2008.

Kemudian ia divonis penjara lima tahun dan denda Rp100 juta serta kewajiban mengganti kerugian Rp16,448 miliar. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Kiong Hin pada 2009. Upaya Peninjauan Kembali (PK) pada 2013 juga kandas. (red)