spot_img
Minggu, Maret 15, 2026
Beranda Jawa Timur Kejaksaan Sidoarjo Tahan Tersangka Korupsi Dana PNPM

Kejaksaan Sidoarjo Tahan Tersangka Korupsi Dana PNPM

235

Sidoarjo – Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, menahan seorang tersangka korupsi berinisial ST. Ia merupakan Bendahara Unit Pelaksana Kegiatan Mandiri Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Arief Zahrulyani, di Sidoarjo, Senin (18/10/2021) mengatakan tersangka korupsi dana PNPM masuk penahanan. Hal tersebut karena ia terrduga melakukan korupsi senilai Rp1,6 miliar.
“Tersangka resmi Kejaksaan tahan berdasarkan Sprin-han Nomor 01/M.5.19/fd.1/10/2021,” katanya. Ia mengatakan tersangka merupakan bendahara UPK Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang merupakan bagian dari dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. Tepatnya di Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo pada Tahun 2016 – 2017. Ia merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar.
“Modus tersangka yang juga warga Jabon itu adalah memanipulasi pengajuan dan pertanggungjawaban SPP dari tahun 2016 sampai 2017. Kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar,” kata Arief di Kejari Sidoarjo
Arief menjelaskan seharusnya dana itu bisa cair ke masyarakat, namun malah dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri. Ia mengatakan nama sejumlah kelompok masyarakat dimanfaatkan tersangka untuk pengajuan dana PNPM, namun setelah cair ternyata dana tidak diteruskan kepada masyarakat.
“Tersangka tertahan mulai hari ini (18/10) sampai 6 November 2021. Termasuk untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Rutan Kelas 1 Surabaya,” tukasnya. Kini, tersangka harus mendekam di balik jeruji penjara dan terjerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Kami terus mendalami kasus tersebut. Tujuannya untuk mengupas kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat,” katanya. (Antara/is)