JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penyelidik Khusus (Jampidsus) menetapkan mantan General Manager (GM) PT Antam, Abdul Hadi Aviciena (AHA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan saksi-saksi di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (1/2/2024).
Dir Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa dari tujuh orang saksi yang diperiksa hari ini, satu saksi diantaranya dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Alat bukti yang ditemukan berasal dari penetapan tersangka sebelumnya, yaitu Budi Said pada Kamis (18/1/2024).
“Akibat dari perbuatan tersangka, Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 kg atau setara dengan Rp 1,2 triliun,” ujar Kuntadi. Penyidik menjerat tersangka dengan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka AHA ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan. Sebelumnya, penyidik juga menetapkan Crazy Rich Surabaya, Budi Said, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Budi Said diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan sejumlah oknum pegawai PT Antam yang berinisial AP, EK, dan MD, serta satu oknum lainnya berinisial EA.
Dengan adanya penetapan tersangka baru, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan untuk mengungkap kebenaran terkait kasus rekayasa penjualan logam mulia di PT Antam. Sumber informasi menyebutkan bahwa investigasi masih terus dilakukan untuk mengidentifikasi dan memproses pihak-pihak yang terlibat dalam praktik penyimpangan tersebut.