Kediri – Lembaga Bantuan Hukum Al Faruq, mekritisi keras terkait kejadian dugaan tindak asusila, pelecehan seksual oleh oknum dosen IAIN Kediri. Pihaknya juga mendorong pihak kepolisian untuk mengusut perbuatan dugaan pelecehan seksual tersebut.
Taufiq Dwi Kusuma, direktur lembaga bantuan hukum Al Faruq, mengatakan, sebaiknya kejadian tersebut tidak hanya selesai secara internal kampus. Akan tetapi, harus juga selesai secara hukum. Menurutnya, hal ini menjadi catatan penting bahwa IAIN Kediri merupakan Kawah Candradimuka generasi muda.Sebagai tempat generasi muda, tentu seharusnya mengedepankan pendidikan agama, moral, dan akhlaq.
Tindakan dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan merupakan tindakan yang tidak berakhlaq, serta melanggar norma hukum yang ada dalam pasal 281 KUHP, yang ancaman pidana penjaranya paling lama 2 tahun 8 bulan pidana atau denda. Ia menambahkan, apalagi hal tersebut sesuai dengan pemberitaan di beberapa media, terdapat beberapa korban. Tentunya pihak penegak hukum dalam hal ini kepolisian tidak perlu menunggu laporan atau aduan.
Pihak kepolisian harus berani mengambil langkah langkah hukum untuk menyelesaikan dugaan tindak pidana tersebut. (me)







