Kediri – Pelaksanaan PPKM Darurat se-Jawa dan Bali sudah mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Petugas gabungan dari Muspika Semen, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, melakukan patroli dan razia. Petugas menyasar warung dan restoran yang masih buka di tengah pemberlakuan PPKM Darurat.
Warung dan restoran yang masih nekat melayani makan di tempat, petugas memberikan himbuan serta teguran. Selain itu, petugas juga meminta pengunjung yang makan di tempat, agar membeli dengan cara memesan.
Sasaran razia adalah sentra kuliner di pinggir jalan Desa Puhsarang. Petugas dari kecamatan dan Polsek Semen serta perangkat desa setempat memberikan teguran kepada pemilik warung.
Camat Semen mengatakan, operasi ini sebagai penerapan surat instruksi bupati Kediri nomor 188.45/2045/418.74/2021 terkait PPKM Mikro Darurat. Dalam peraturan, salah satu isinya adalah rumah makan dan restoran hanya boleh melayani pembeli membungkus makanan.
Razia gabungan ini akan terus setiap hari. Nantinya, warung atau restoran yang sudah mendapat peringatan dan masih tetap nekat melayani makan di tempat, akan mendapat tindakan tegas. Yakni dengan mencabut izin, hingga melakukan penutupan. (me)







