spot_img
Minggu, April 19, 2026
Beranda Blitar Kedapatan Melanggar Ijin Tinggal, Imigrasi Blitar Amankan 2 WNA Ilegal

Kedapatan Melanggar Ijin Tinggal, Imigrasi Blitar Amankan 2 WNA Ilegal

199

Blitar – Terduga gara-gara melanggar ijin tinggal, 2 orang warga negara asing asal Nigeria dan India petugas imigrasi kelas II non TPI Blitar amankan. Satu WNA asal Nigeria diketahui telah menikah secara siri dengan warga Blitar. Sedangkan untuk WNA asal India masuk ke Indonesia sejak tahun 2018 yang lalu dengan menjalani aktifitas ritual kebudayaan.

Mohan Erssadras Morjani 45 tahun warga asal India dan Osondu Daniel Okafor seorang warga Kebangsaan Nigeria. Kedua warga negara asing tersebut saat ini telah aman di kantor imigrasi kelas II Blitar. Pengamanan tersebut karena mereka kedapatan menyalahi ijin tinggal.

Selain melebihi ijin tinggal, saat petugas menindak, Mohan Moorjani yang tinggal di kecamatan Sananwetan Kota Blitar tersebut juga tidak bisa menujukan dokumen perjalanan termasuk pasport. Yang ia miliki hanya fotokopinya saja. Sementara untuk warga asal Nigeria, telah menikah siri dan tinggal dengan warga asal Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Kepala imigrasi kelas II Blitar, Arif Yudistira, mengatakan, keberadaan dua warga negara asing tersebut terdeteksi berkat adanya laporan dari masyarakat dan tim pengawasan orang asing atau timpora.

Selain keduanya akan dideportasi ke negaranya, untuk WNA asal India, pihak Kanim Blitar juga telah berkoordinasi dengan pihak kedutaan India, guna penyelidikan lebih lanjut. (sr)