
Blitar – Polres Blitar akhirnya melakukan restorative justice kasus emak-emak mencuri susu di Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar. Langkah ini diambil kepolisian setelah kedua korban sepakat untuk memaafkan kedua pelaku.
Restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.
“Satu sama lain tidak ada yang keberatan pihak korban sudah memaafkan. Ibu-ibu yang melakukan pencurian juga berjanji tidak melakukan hal serupa,” ujar Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom usai memediasi kedua belah pihak, Rabu (8/9/2021). Ia menambahkan, dari pihak korban sudah melakukan mediasi dengan para pelaku. Korban berbesar hati memaafkan pelaku dan pelaku juga sudah berjanji tidak mengulangi perbuatannya. “Maka kami akan melakukan restoratif justice terkait kasus ini. Saya harap ini jadi awal yang baik bagi kedua belah pihak”, imbuhnya.
Sebelumnya dua emak-emak asal Kota Malang diamankan di Mapolres Blitar karena melakukan aksi pencurian susu dan minyak kayu putih. Mereka adalah MRS (55) dan YLT (29) keduanya warga Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Ada dua tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi sasaran pencurian. Di antaranya Toko RINA milik korban Hendrik Kriswandono (40) di Dusun Pulorejo Barat, Desa Pasiraman, Kecamagan Wonotirto, Kabupaten Blitar dan Toko Ringgit yang merupakan milik Anim Listiana (40) di Dusun Krajan Desa Sumberboto Kecamagan Wonotirto Kabupaten Blitar. (sk)







