Objek Wisata Diizinkan Beroperasi

112

Kerawang – Pemerintah kabupaten karawang telah memperbolehkan objek wisata beroperasi, namun dengan syarat, tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, anak berusia di bawah dua belas tahun tidak diizinkan memasuki objek wisata.

Objek wisata di Karawang, Jawa Barat, diizinkan beroperasi kembali, namun dengan syarat, harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kepala dinas pariwisata dan kebudayaan, disparbud, Karawang, Jawa Barat, Yudi Yudiawan mengatakan, beberapa prokes harus diterapkan pengelola wisata, di antaranya jumlah pengunjung dibatasi sebanyak 25 persen dari kapasitas objek wisata, serta larangan masuk objek wisata bagi anak berusia di bawah dua belas tahun.

Bagi yang melanggar, pihaknya tak segan untuk membubarkan pengunjung dan menutup objek wisata tersebut sebagai sanksi.

Yudi menyebutkan, tempat wisata sudah diperbolehkan buka sejak Karawang berstatus PPKM level dua, pada minggu lalu.(mm)