spot_img
Rabu, Maret 25, 2026
Beranda Jawa Barat Karawang – Ditolak Rujuk dan Tak Mendapatkan Harta Gono Gini, Mantan Suami...

Karawang – Ditolak Rujuk dan Tak Mendapatkan Harta Gono Gini, Mantan Suami Bunuh Mantan Istri

311

Karawang – Sakit hati lantaran mantan istri menolak untuk diajak rujuk, serta tak mendapatkan harta gono-gini, seorang pria di Karawang, Jawa Barat, nekat membunuh mantan istrinya. Pembunuhan ini berawal dengan pelaku yang mendorong mantan istrinya ysng sedang mengendarai sepeda motor. Sebelumnya, pihak kepolsian menduga peristiwa kematian mantan istrinya tersebut karena kecelakaan lalu lintas.

H. Aca bin Sakam (58) warga Dusun Kondang, Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes, Karawang, Jawa Barat, hanya bisa tertunduk lesu di depan petugas penyidik Satreskrim Polsek Rengasdengklok. Menurut penyelidikan, pelaku dengan sengaja membunuh Hj. Romlah 55 tahun, mantan istrinya.

Menurut keterangan Kompol Agus S., Kapolsek Rengasdengklok, sebelumnya petugas kepolisian mengira jika korban meninggal akibat mengalami kecelakaan tunggal. Hal tersebut karena korban terjatuh saat mengendarai motornya di wilayah Kecamatan Kutawaluya. Setelah melakukan penyelidikan, ternyata korban terjatuh akibat pelaku memepet dan mendorong korban hingga korban hilang keseimbangan dan terjatuh.

Setelah memastikan korban sudah tak bernyawa, pelaku langsung meninggalkan korban sendirian terbujur kaku di pinggir jalan. Pelaku melakukan kejadian itu lantaran sakit hati karena korban menolak untuk diajak rujuk dan kerap menjelek-jelekan pelaku kepada kekasih pelaku. Selain itu, pelaku juga kesal karena setelah bercerai, pelaku tidak mendapatkan bagian dari harta gono-gini.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan kedua motor milik pelaku dan korban sebagai barang bukti. Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku terjerat dengan pasal 351 dan 353 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 9 tahun penjara. (mm)