spot_img
Rabu, Mei 6, 2026
Beranda BERITA VIDEO KANTOR IMIGRASI KEDIRI UNGKAP MODUS PENGIRIMAN PEKERJA MIGRAN NON PROSEDURAL KE KAMBOJA

KANTOR IMIGRASI KEDIRI UNGKAP MODUS PENGIRIMAN PEKERJA MIGRAN NON PROSEDURAL KE KAMBOJA

164

KEDIRI – Kantor Imigrasi Kediri telah menetapkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial REP sebagai tersangka. REP ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya mengajak 6 orang pemohon paspor bekerja di Thailand dan dijanjikan sebagai customer service di sebuah perusahaan game online.

Perempuan berusia 26 tahun tersebut diketahui membantu mendaftarkan antrian online m-paspor di Kantor Imigrasi Kediri dengan membantu menyiapkan dokumen persyaratan.

Selain itu, untuk meyakinkan petugas REP juga menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas bahwa keenam pemohon paspor tersebut memiliki usaha dan mampu melakukan perjalanan wisata ke luar negeri.

Awal mula kejadiannya, petugas melakukan wawancara kepada keenam pemohon paspor tersebut. Petugas menemukan kecurigaan bahwa keenam pemohon paspor tersebut akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural dan sebetulnya mereka tidak memiliki usaha sebagaimana tertera pada NIB.

Kemudian, Kepala Sub Seksi Dokumen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kediri menyampaikan laporan dugaan pelanggaran keimigrasian tersebut. Selanjutnya dilakukan prapenyidikan (penyelidikan) dan dari hasil prapenyidikan didapatkan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan REP menjadi tersangka dan menaikkan kasus ke tahap penyidikan.

Rencananya, keenam pemohon paspor tersebut akan diberangkatkan dari Jakarta ke Thailand dengan pesawat. Kemudian dari Thailand mereka melakukan perjalanan darat ke Poipet yaitu daerah di Kamboja yang dekat dengan perbatasan Thailand. Keenam pemohon paspor tersebut akan bekerja di Kamboja dengan bos yang mengaku sebagai warga negara Indonesia yang tinggal di Kamboja.

Dari hasil penyidikan tindak pidana keimigrasian, penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti berkas permohonan paspor 6 orang dengan inisial AF, DFM, MRZ, VYS, YAS, dan YS paspor Republik Indonesia atas nama tersangka Rep, handphone, dan Ktp milik tersangka.

Atas perbuatannya, penyidik mempersangkakan REP dugaan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 126 huruf c undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan acaman pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah.

Sementara itu, Erdiansyah Kepala Kantor Imigrasi selaku atasan penyidik menambahkan, bahwa berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri pada tanggal 20 Desember 2022 kemarin. Selanjutnya, penyidik Kantor Imigrasi Kediri akan menyerahkan tersangka REP dan barang bukti ke penuntut umum.