
MADIUN, MADUTV NUSANTARA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna mendukung kelancaran operasional perusahaan sekaligus memastikan penanganan berbagai persoalan hukum berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penguatan kerja sama tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama antara PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kegiatan penandatanganan dilaksanakan pada Rabu (30/9/2026) dan dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H., beserta jajaran.
Sementara dari PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, kegiatan tersebut dihadiri Vice President (VP) Daop 7 Madiun Ali Afandi beserta jajaran manajemen. Di antaranya Manager Hukum, Manager Aset, Manager KNA, Manager SDMU, Manager Humas, serta Deputy PAM Daop 7 Madiun.
VP Daop 7 Madiun Ali Afandi menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas terjalinnya sinergi antara KAI Daop 7 Madiun dengan Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Menurutnya, kesepakatan bersama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi, khususnya dalam menghadapi serta menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan.
Ali berharap kerja sama tersebut dapat mengoptimalkan penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
Kerja sama ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam mendukung pelaksanaan tugas dan operasional KAI, termasuk dalam pengelolaan serta pengamanan aset perusahaan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Ponorogo merupakan salah satu bentuk implementasi penguatan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).
“Dengan adanya kesepakatan bersama ini, kami berharap hubungan kerja sama antara PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Ponorogo semakin kuat. Hal ini sangat penting untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan, pengamanan aset negara, serta memberikan manfaat yang optimal dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Tohari.
Dalam kesepakatan tersebut, ruang lingkup kerja sama meliputi penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Salah satu bentuk kerja sama yakni pemberian bantuan hukum, berupa jasa hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik melalui proses litigasi maupun non-litigasi.
Selain itu, terdapat pertimbangan hukum, yang mencakup pemberian Pendapat Hukum atau Legal Opinion, Pendampingan Hukum atau Legal Assistance, serta Audit Hukum atau Legal Audit.
Kejaksaan Negeri Ponorogo juga dapat memberikan dukungan dalam bentuk tindakan hukum lain, seperti bertindak sebagai konsiliator, mediator, maupun fasilitator apabila terjadi sengketa atau perselisihan yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan.
Sinergi tersebut diharapkan tidak hanya berfungsi dalam penyelesaian persoalan hukum ketika terjadi permasalahan, tetapi juga dapat menjadi langkah preventif untuk meminimalkan potensi munculnya persoalan hukum dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan.
Bagi KAI Daop 7 Madiun, pengamanan aset dan kepastian hukum menjadi bagian penting dalam menunjang keberlangsungan operasional perkeretaapian. Karena itu, kolaborasi dengan lembaga penegak hukum dinilai diperlukan untuk memastikan seluruh kegiatan perusahaan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama ini, PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Ponorogo berkomitmen memperkuat koordinasi serta kolaborasi dalam bidang hukum.
Kerja sama tersebut diharapkan mampu mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, humanis, dan berintegritas, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam mendukung pelayanan transportasi kereta api kepada masyarakat di wilayah kerja Daop 7 Madiun. (Rie)




