spot_img
Rabu, Mei 6, 2026
Beranda Jawa Timur Jasa Raharja Beri Santunan Bagi Korban Kecelakaan Bus di Tol Mojokerto

Jasa Raharja Beri Santunan Bagi Korban Kecelakaan Bus di Tol Mojokerto

196
Sumber : Hasil tangkapan layar video team liputan MaduTV Nusantara

Surabaya – Jasfren, kecelakaan bus po Ardiansyah pada hari Senin, (16/5/2022) pukul 06.15 WIB. Di Jalan Raya Tol Sumo KM 712, Desa Penompo, Kecamatan Jetis, Mojokerto telah mengakibatkan 33 korban. Dengan 14 orang di antaranya meninggal dunia dan 19 orang lainnya luka-luka.

Dari informasi yang dihimpun, PT Jasa Raharja bergerak cepat dalam memberikan jaminan santunan kepada korban kecelakaan bus Mojokerto. Dalam waktu kurang dari 24 jam dengan menerbitkan Garantyletter ke 5 Rumah Sakit. Dan juga melakukan pendataan ahli waris korban meninggal dunia.

PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban luka sebesar masing-masing Rp20 juta. Serta santunan kepada korban meninggal dunia sebesar masing-masing Rp50 juta sesuai dengan UU no. 33 tahun 1964.

PT Jasa Raharja mengucapkan turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan maut bus di Mojokerto. Semoga keluarga yang ditinggalkan dapat diberikan ketabahan dan korban yang masih ditangani oleh rumah sakit dapat segera pulih.(red)