
Blitar โ Petugas gabungan memeriksa sebanyak 65 kendaraan saat melintas di jalur utama Blitar-Kediri. Tepatnya di Togokan Srengat. Dari 65 kendaraan tersebut, 21 kendaraan petugas minta untuk putar balik. Kendaraan yang putar balik tersebut kedapatan tidak bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), berupa hasil tes swab PCR, Tes Rapid Antigen, maupun Kartu Vaksinasi.
“Kita melakukan pemeriksaan syarat -syarat yang wajib pengendara bawa. Ini sesuai aturan PPKM Darurat. Bagi yang tidak bisa menunjukkan SIKM kami minta putar balik,” tegas Kapolres Blitar, AKBP Yudhi Hery Setyawan. Ia menjelaskan, titik di Togokan Srengat tim gabungan pilih karena merupakan jalur pertemuan masuk wilayah Blitar dari Kediri dan Tulungagung.

Penyekatan dan pemeriksaan ini ย berlangsung selama PPKM Darurat. Utamanya di titik yang rawan pelanggaran. ย “Untuk di dalam kota kami juga melakukan hal yang sama. Saat ini ada dua titik penyekatan. Nanti akan kita tambah satu titik lagi. Saat ini kami masih berikan sosialisasi kepada pedagang yang banyak berjualan di titik ke tiga ini,” jelasnya.
Untuk diketahui, Blitar Raya yang meliputi Kabupaten dan Kota Blitar memberlakukan PPKM Darurat.ย Kota Blitar masuk dalam asesmen situasi pandemi level 4, sedangkan Kabupaten Blitarย masuk dalam asesmen situasi pandemi level 3.
Level asesmen ini berdasarkan tingkat penyebaran dan peningkatan penambahan kasus terpapar Covid-19. Selain itu juga berdasar mobilitas masyarakat dan perkonomian termasuk terkait vaksinasi. (sk)







