spot_img
Kamis, April 30, 2026
Beranda Blitar Jalankan Prostitusi Online, Seorang Biduan Dangdut Asal Kediri Dicokok Polisi

Jalankan Prostitusi Online, Seorang Biduan Dangdut Asal Kediri Dicokok Polisi

380

BLITAR, MADUTV – Kedapatan menjalankan bisnis prostitusi online, seorang biduan dangdut asal Kecamatan Wates Kabupaten Kediri diamankan petugas Satreskrim Polres Blitar Kota. Bukan hanya dia saja, namun bisnis haram itu dijalankan bersama dengan suaminya.

Masing-masing adalah AL (30) dan SAD (25). SAD sendiri yang merupakan seorang biduan dangdut memiliki nama panggung AS.

Mereka diamankan bersama tiga orang tersangka lainnya yang berperan sebagai operator aplikasi kencan online.

Ketiga pelaku yang menjadi operator aplikasi, yaitu, DH (23) warga Lampung Timur Provinsi Lampung, GH (21) warga Bogor Provinsi Jawa Barat dan GA (23) warga Lampung Timur Provinsi Lampung.

Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika mengatakan, penangkapan para pelaku berawal usai polisi mengungkap praktek prostitusi di sebuah hotel di Jalan Bali Kota Blitar.

“Penangkapan pelaku bermula saat petugas berhasil menggerebek praktek prostitusi online di sebuah hotel di jalan Bali sehari sebelumnya,” ujar Kompol Gede, Rabu (27/3/2024).

Para tersangka menjalankan bisnis prostitusi online sejak delapan bulan terakhir. Mereka bahkan memiliki jaringan PSK di beberapa wilayah. Mulai dari Solo, Kediri, Jombang hingga Blitar.

Tarif yang dipasang mulai Rp 300.000 sekali kencan. Dalam sehari satu PSK biasanya melayani tiga hingga lima kali kencan dengan lelaki hidung belang.
Para PSK digaji Rp 8 juta setiap bulan.

Sisa uangnya kemudian diberikan kepada operator sebanyak 20 persen. Kemudian mucikari mendapat bagian dari sisa pembagian plus sewa kamar hotel.

Dikatakannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.(sk)