Bangkalan – Sejumlah warga berbondong – bondong mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Bangkalan Madura, guna mengetahui sidang pertama inisial AA (15) anak dibawah umur akibat terlibat pengeroyokan terhadap seorang wanita inisial LL yang tak lain selingkuhan AB ayah dari AA.
Sementara istri Mattalwi inisial NS (64) dan anaknya SH (41) telah ditahan dilapas dua Bangkalan. Sidang pertama yang diawali dengan proses diversi atau mediasi antara ll (pelapor) AA (terlapor) yang dijembatani oleh pihak Pengadilan Negeri Bangkalan, namun karena tokoh masyarakat tidak datang hingga akhirnya ditunda dan dilaksanakan kembali minggu depan. Menurut pihak pengadilan Bangkalan, proses diversi dilakukan karena ancaman dakwaan terhadap hukumanya dibawah umur.
Sebelumnya, kasus itu bermula, pada empat bulan lalu (Mei 2022) AB ayah dari AA diduga telah selingkuh dengan perempun LL.ย LL yang sedang melintas di halaman rumah SH (anakย Mattalwi)ย langsung menghampiri LL kemudian terjadi cekcok mulut.ย Mendengar keributan NS yang terlebih dahulu menghampiri (istri Mattalwi)ย turut terlibat keributan. Sementara AA cucu dari NS dan Mattalwi ikut datang kelokasi kejadian, bahkan sang cucu juga turut terlibat karena hendak melerai.
Namun kejadian tersebut oleh LL dilaporkan ke Kapolsek Klampis Bangkalan. Ketiga pelaku telah disangkakan melakukan pengeroyokan hingga kasus tersebut bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Bangkalan.(ab)







