spot_img
Senin, April 20, 2026
Beranda NASIONAL Imigrasi Pulangkan WN Suriah Setelah 5 Tahun Tanpa Tujuan di Bali

Imigrasi Pulangkan WN Suriah Setelah 5 Tahun Tanpa Tujuan di Bali

299

Denpasar – Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali, memulangkan warga negara asing (WNA) asal Suriah bernama Louay Shoukair. Pemulangan ini setelah 5 tahun ia di Indonesia tanpa kejelasan tujuan dan penempatan.

“Warga asing asal Suriah mendapat tindakan administratif keimigrasian. Yaitu berupa pemulangan sukarela,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam siaran persnya di Denpasar Bali, Kamis (16/9).
Langkah pemulangan secara sukarela secara terpaksa Louay Shoukair lakukan. Ia mengungkapkan, mengalami kecelakaan di Bali. Ia mengalami dislokasi tulang leher, bahu, dan tangan kanannya. Ia ingin pulang untuk dapat memperoleh perawatan kesehatan lebih intensif, melalui dukungan keluarganya di Suriah dan Libanon.
Penerbangan Louay dengan pesawat Batik Air nomor penerbangan ID6051 pada pukul 11.40 WITA menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ia mendapat pengawalan seorang petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Dari Jakarta, WNA tersebut berangkat dengan menggunakan maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR957 pukul 22.15 WIB. Rutenya Jakarta Doha dan QR416 dengan rute Doha-Beirut. “Melalui Libanon, ia akan menggunakan perjalanan darat menuju Suriah. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menjelaskan bahwa sejak 19 Maret 2020 pemerintah Suriah menutup akses penerbangan. Seluruh penerbangan internasional menuju Suriah tepatnya,” katanya.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Babay Baenullah, menjelaskan awalnya pada tanggal 9 Juni 2021 Louay Shoukair melaporkan diri ke Rudenim Denpasar. Ia mengaku sebagai pengungsi mandiri yang ingin pulang secara sukarela ke Suriah.
Menurut data UNHCR per Agustus 2021, saat ini terdapat sejumlah 13.343 populasi pencari suaka dan pengungsi di Indonesia sebanyak 5.000-an. Di antaranya adalah pencari suaka dan pengungsi mandiri.
Ia menjelaskan bahwa pemulangan sukarela sebagai salah satu wujud implementasi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016. Peraturan tersebut tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Kataย  Babay Baenullah, menjadi sebuah solusi jangka panjang alternatif dari program resettlement UNHCR yang makin menurun tiap tahunnya serta upaya AVR ini bisa membantu mengurangi jumlah pengungsi dan pencari suaka di Indonesia. (Antara/akp)