MADIUN – Pemerintah pusat akhirnya mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Pencabutan itu mengemuka saat rapat koordinasi bersama Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Menteri Kesehatan, dan Mendagri terkait hal tersebut secara virtual, Senin (2/1/2023). Wali Kota Madiun, Maidi bersama Sekda Kota Madiun dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikuti kegiatan dari Balai Kota Madiun.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut jika pencabutan kebijakan PPKM mengacu pada sejumlah hal, di antaranya pandemi COVID-19 yang semakin terkendali, imunitas masyarakat yang tinggi, kesiapan sarana dan prasarana, serta SDM kesehatan. Meskipun demikian, pencabutan hanya untuk kebijakan PPKM. Namun, status pandemi COVID-19 masih berlaku. Sebab, status pandemi merupakan kebijakan yang dikeluarkan World Health Organization atau WHO.
Wali Kota Madiun, Maidi menyambut baik dicabutnya kebijakan PPKM oleh pemerintah pusat. Namun, bukan berarti kewaspadaan terhadap COVID-19 diabaikan. Bahkan, wali Kota juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada karena COVID-19 masih ada. Masyarakat, diperbolehkan untuk berkegiatan seperti sedia kala. Namun, Wali Kota meminta untuk tidak gegabah.







