spot_img
Senin, April 20, 2026
Beranda BERITA VIDEO Hakim Konstitusi Suhartoyo Disepakati Menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi

Hakim Konstitusi Suhartoyo Disepakati Menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi

275

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) telah mencapai kesepakatan penting dalam menentukan pengganti Anwar Usman sebagai Ketua MK. Dalam rapat tertutup yang digelar di Ruang RPH Gedung 1 MK pada Kamis kemarin, hakim konstitusi sepakat untuk menunjuk Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru.

Keputusan ini diambil setelah pembehtian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, yang telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Kehentian Anwar Usman telah menyebabkan kekosongan dalam kursi Ketua MK.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan MK (MKMK) telah memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya. Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, saat membacakan putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023.

Rapat permusyawaratan hakim yang digelar pada Kamis kemarin untuk memilih Ketua MK baru dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra. Rapat tersebut dihadiri oleh delapan hakim konstitusi lainnya, termasuk Hakim Konstitusi yang juga mantan Ketua MK, Anwar Usman.

Setelah melangsungkan rapat permusyawaratan sejak pukul 09.00 WIB, Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama delapan hakim konstitusi lainnya mengumumkan hasil kesepakatan bersama. Dalam rapat tersebut, muncul dua nama yang diajukan oleh para hakim konstitusi, yaitu Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Kehadiran dua nama tersebut memicu diskusi untuk menentukan siapa yang akan menjadi Ketua MK dan Wakil Ketua MK. Setelah berdiskusi, akhirnya diputuskan bahwa Hakim Konstitusi Suhartoyo akan menjadi Ketua MK yang baru.

Dalam sebuah pernyataan kepada media setelah pengumuman tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengungkapkan bahwa untuk saat ini ia belum dapat menyampaikan rencana konkret yang akan dilakukan oleh MK. Namun, ia juga menyampaikan harapannya agar para hakim konstitusi dapat bekerja bersama-sama untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK.

Keputusan ini merupakan langkah penting dalam memulihkan integritas dan kredibilitas Mahkamah Konstitusi. Dengan harapan dan dukungan dari masyarakat, MK di bawah kepemimpinan Hakim Konstitusi Suhartoyo diharapkan dapat melanjutkan tugasnya untuk menjaga supremasi hukum dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara.