Nganjuk –ย Perkembangan kasus jual beli polowijo yang melibatkan Kepala Desa Kampungbaru Tanjunganom Nganjuk (S). Bersama pengusaha polowijo asal Desa Kedungombo Kecamatan Tanjunganom (A). Kini telah sampai babak baru di persidangan. Persidangan dengan mendengarkan kesaksian saksi di Pengadilan Nganjuk, mendatangkan 2 saksi di persidangan. Kedua saksi tersebut merupakan saksi dari tergugat (S) Kepala Desa Kampung Baru.
Kepala Desa Kampung Baru yang menjadi tergugat di Pengadilan Negeri Nganjuk. Karenakan di anggap tidak membayar pembelian beras kepada penggugat. Serta di duga melakukan penipuan kerjasama jual beli beras yang mencapai 700 juta lebih.
Menurut kuasa hukum penggugat, Budhi Setyohadi SH. Dalam persidangan tersebut 2 saksi yang di datangkan oleh tergugat di anggap tidak tau apa apa terkait kasus tersebut. Sehingga mentah serta ternilai di paksakan tidak ada hubungannya dengan permasalahan tersebut.
Budhi juga menambahkan, perangkat desa yang di datangkan menjadi saksi. Serta satu saksi yang di datangkan tergugat malah menyudutkan tergugat sendiri. Pasalnya tidak tau apa apa.
Sebelumnya menurut keterangan kuasa hukum Kades Kampung Baru, Didik Suryo Wisono, terkait kasus tersebut. Klienya di anggap tidak membayar jual beli beras PK (Pecah Kulit) yang senilai 700 juta lebih tersebut, tidak benar adanya.
Di tanya terkait surat pernyataan bersetempel desa yang di buat alat bukti. Memang benar adanya, namun surat tersebut sudah di cabut oleh pihak tergugat.
Sebelumnya (s) Kepala Desa Kampung Baru di gugat oleh pengusaha polowijo ke Pengadilan Negeri Nganjuk. Pengusaha polowijo asal Desa Kedungombo menggugat karena di duga melakukan penipuan jual beli beras. Hingga mencapai 700 juta lebih.(sh)







