Banyuwangi – Kedapatan sedang mengedarkan pil trek dan transaksi dengan calon pembelinya di wilayah Kecamatan Singojuruh, seorang pemuda dibekuk aparat kepolisian Rabu (19/1/2022) dini hari. Petugas mengamankan narang bukti berupa puluhan butir pil trek serta sejumlah uang. Pelaku sudah menjalankan aksinya dalam kurun waktu tiga bulan belakangan.
BAS (21) hanya bisa pasrah saat digelandang Unit Reskrim Polsek Singojuruh menuju ruang penyidikan. Penangkaoan terhadap BAS berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil trek dikalangan pemuda di wilayah Hukum Polsek Singojuruh. Benar saja, saat dilakukan pengintaian polisi berhasil mengamankan BAS saat hendak melakukan transaksi dengan calon pembelinya.
Di hadapan penyidik, BAS mengakui barang bukti berupa 16 butir pil trek, terbungkus 2 klip plastik tersimpan di saku celana. Saat dilakukan penangkapan, dugaan itu juga diperkuat lewat pengakuan saksi yang merupakan salah satu pembelinya. Dimana saksi mengaku membeli pil koplo dari BAS seharga 60 ribu rupiah dan meminumnya sebanyak empat butir.
Selain itu, BAS juga mengaku telah menjual 20 butir pil trek yang terbungkus ke dalam 2 klip plastik kecil kepada saksi. Pelaku mengaku mendapatkan pil trek untuk dijual kembali dari seseorang yang belum diketahui identitasnya dan saat ini masih diburu polisi
Selain mengamankan pelaku beserta barang bukti, polisi juga mengamankan satu unit telephone genggam milik pelaku yang digunakan sebagai alat bertransaksi.
BAS kini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian dan terjerat pasal 196 sub pasal 197 UU Nomor 36, tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Tersangka kini hanya bisa pasrah dan menyesali perbuatannya di balik jeruji Mapolsek Singojuruh. (aw)







