
Kediri – Jadi Target Operasi Satresnarkoba Polres Kediri Kota, IS, laki – laki, 31 tahun warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri tertangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota. Pria pengangguran ini tertangkap karena mengedarkan Obat Keras jenis Pil Dobel L. Dari tangan tersangka IS telah polisi amankan barang bukti sebanyak 511 butir Pil Dobel L.
Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry, S.H. mengungkapkan tersangka IS merupakan target operasi Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota, sudah sejak lama Petugas mendapat informasi jika IS mengedarkan obat keras jenis pil dobel L.
“Berdasarkan informasi tersebut, penyelidikan oleh petugas dan benar jika tersangka IS mengedarkan Pil Dobel L,” ungkap Iptu Henry.
Pada saat penangkapan, polisi menemukan Pil jenis Dobel L sebanyak 511 butir. Selain itu juga polisi amankan 7 unit ponsel android Merk Oppo, warna putih, sebagai sarana komunikasi dalam transaksi. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan tersangka mengaku jika mengedarkan Pil jenis Dobel L untuk mendapatkan uang. Tersangka menjual Pil Dobel L dalam kemasan plastik dengan harga jual Rp 10.000 per 6 butir.
Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 197 Sub 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. Tersangka IS masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka mendapat jeratan Pasal 197 Sub 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 10 tahun dan Denda paling banyak Rp. 1. milyar,” ungkap Iptu Henry.







