Sidoarjo. Seorang mahasiswa berinisial MS, yang beralamat di Desa Tropodo, Kecamatan Krian Sidoarjo harus berhadapan dengan polisi. Tim Reskrim Polsek Balongbendo menemukan sejumlah barang haram ketika menggeledah kamar kos yang ditinggalinya.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 38,5 gram dan 117 ribu butir pil koplo jenis dobel L yang disimpan di dalam lemari tersangka. Selain itu, satu unit sepeda motor dan satu buah HP juga ikut disita karena digunakan oleh tersangka untuk bertransaksi.
Kapolsek Balongbendo, Kompol Hasyim Asy’ari, mengatakan bahwa penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebut bahwa tempat kos MS kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba. Setelah mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
Selain menjadi pengedar, mahasiswa di salah satu universitas di Surabaya ini, ternyata mendapatkan upah sebesar Rp 150.000 dalam sekali transaksi dari seorang pria berinisial M. Selain itu, narkoba yang disimpannya juga untuk dikonsumsi sendiri sejak tahun 2021 lalu.
Saat ini, tersangka diamankan di sel tahanan Polsek Balongbendo untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka diancam dengan pasal Undang-Undang Republik Indonesia tentang kesehatan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan Undang-Undang Republik Indonesia tentang narkotika dengan hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Polisi juga sedang melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk menangkap M, yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).







