Sleman – Tujuh pria yang merupakan jaringan pengedar narkoba di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta ditangkap Ditresnarkoba Polda DIY, karena terbukti memiliki dan menyimpan ganja di rumah serta di tempat lainnya.
Dari hasil penangkapan, kepolisian mengamankan ganja seberat dua ton. Dari ke tujuh tersangka, satu di antaranya masih di bawah umur.
Ditangkapnya ke tujuh tersangka yakni RD (24th) warga Medan, DD (18th) warga Depok Sleman, BM (19th) warga Deli Serdang Sumatera Utara, MA (51th) warga Ciwidey Bandung, AS (38th) warga Bogor Selatan, JU (34th) warga Deli Serdang Sumut, dan AGAM (40th) telah terbukti memiliki sekaligus mengedarkan ganja di Sleman dan di berbagai daerah lainnya.
Selain menangkap jaringan antar pulau ini, kepolisian juga mengungkap temuan ladang ganja seluas 2 hektare di Tamiang Hulu, Aceh sebanyak 20 ribu pohon ganja dengan ketinggian 1,5 hingga 2 meter. Pengungkapan ini dilakukan dari hulu hingga hilir yang beroperasi dari Aceh, Medan, Bandung, Bogor, dan Jogja.
Dari tangan pelaku, poilisi mengamankan ganja kering siap edar dan 20 ribu pohon ganja seberat sekitar 2 ton lebih dan memiliki nilai sebanyak 14 miliar rupiah.
“Dari tersangka AGAM ini, kita temukan barang bukti 8 kg ganja. 80 kg ganja kering di Tamiang Hulu Aceh. Jadi dari Jogja, kita ke Medan terus ke Aceh. Dan dari pengembangan tersangka AGAM ini, Polda Jogja mendapatkan informasi dan menemukan ladang ganja seluas 2 hektare. Dan di sana dihitung ada 20ribu pohon ganja setinggi 1,5 – 2 meter. Kalau dihitung dari 29ribu pohon ganja ini penghintunganya kalau dihitung secara berat atau kilogram, 1 kilogram ini terdiri dari 10 batang pohon ganja yang tinggi 2 meter. Maka dari 20 ribu pohon ganja ini kalau kita hitung, beratnya seberat 2 ton atau 2000 kilogram.”
Penangkapan bermula pada Desember lalu yang berhasil menangkap 3 pengedar di Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta, dengan barang bukti ganja kering siap edar seberat 7 kilogram.
Dari penangkapan tersebut, kepolisian terus mengembangkan kasus dan menangkap salah satu tersangka berinisial JU. Kemudian menangkap lagi tersangka AGAM yang menyimpan dan memiliki ganja kering seberat 80 kilogram di rumahnya Tamiang Hulu Aceh. Diduga penemuan ladang ganja diduga milik tersangka AGAM.
“Total 7 orang tapi tadi 1 orang sudah kita tahap 2 kan, karna masih di bawah umur. Jadi, kemarin prosesnya sudah sampai sidang pertama. Kalau dari jumlah itunganya kurang lebih 2 ton lebih lah ya. Nilainya kalau dengan asumsi pasaran itu ya sekitar 14 miliar. Kalau dengan barang bukti sekian hukuman mati.”
Para tersangka ini dijerat pasal berlapis tentang narkotika dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terancam hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. (red)