spot_img
Selasa, Mei 5, 2026
Beranda BERITA VIDEO Dua Tersangka Narkotika Dilakukan Restorative Justice

Dua Tersangka Narkotika Dilakukan Restorative Justice

196

Kediri – Kejaksaan Negeri Kota Kediri, melakukan restoratif justice (RJ) pada dua tersangka dalam perkara narkotika.ย  Dua tersangka tersebut Agung Kurniawan dan tersangka Frans Tomi Sanjaya.

Restoratif justice dilakukan berdasarkan surat persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tertanggal 25 Agustus 2022. Keduanya telah disetujui permohonan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif justice dengan menjalani rehabilitasi untuk perkara penyalahgunaan narkotika.

Kepela Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika M. Rauf menjelaskan, alasan penghentian penuntutan terhadap para tersangka tersebut yaitu tersangka hanya penyalahguna narkotika untuk diri sendiri dan juga tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika.

Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).ย  Tersangka merupakan pengguna terakhir sehingga menguasai narkotika dengan tujuan hendak dipakai sendiri berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara.

Kemudian tersangka bukan merupakan residivis kasus narkotika dan juga sudah ada hasil asessmen dari tim Asessmen BNNK Kota Kediri dan tim dokter yang menyatakan terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi.

Para tersangka tersebut akan menjalani masa rehabilitasi selama 6 bulan di Yayasan Eklesia Kediri dan dengan rincian 3 bulan didalam panti dan apabila telah memenuhi syarat dapat menjalani rehabilitasi diluar panti selama 3 bulan berikutnya.

Proses RJ terhadap para tersangka merupakan bentuk pelaksanaan dari pedoman Jaksa Agung, Republik Indonesia No. 18 Tahun 2021, tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. Dan dalam waktu dekat kejaksaan Kota Kediri bersama pemerintah daerah akan membangun dua lantai gedung balai rehabilitasi yang terletak di belakang Rumah Sakit Kilisuci Bandar Lor Kota Kediri.(ef)