spot_img
Minggu, April 5, 2026
Beranda BERITA VIDEO DPRD Ponorogo Gelar Rapat Paripurna Mengesahkan Raperda PDRD Dan Raperda P-APBD Tahun...

DPRD Ponorogo Gelar Rapat Paripurna Mengesahkan Raperda PDRD Dan Raperda P-APBD Tahun 2023

182
DPRD Kabupaten Ponorogo Menggelar Rapat Paripurna

PONOROGO – Pada hari Senin, 18 September 2023, DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar rapat paripurna yang berlangsung dengan khidmat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo. Rapat paripurna ini dihadiri oleh para pemimpin terkemuka Kabupaten Ponorogo, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Sunarto, S.Pd., Bupati Kabupaten Ponorogo, H. Sugiri Sancoko, S.E., M.M., serta Wakil Bupati, Hj. Lisdyarita, S.H. Turut hadir juga pimpinan beserta anggota DPRD Kabupaten Ponorogo dan anggota Forkopimda Kabupaten Ponorogo.

Rapat paripurna ini memiliki dua agenda utama yang sangat penting. Pertama, pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Kedua, pembahasan mengenai pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P-APBD) Kabupaten Ponorogo untuk tahun anggaran 2023.

Rapat dimulai dengan pembukaan yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Sunarto, S.Pd., yang memimpin rapat dengan penuh semangat. Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan dari Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah – PDRD oleh juru bicara Pansus, Anik Suharto, S.Sos. Keputusan penting yang diambil oleh Pansus adalah menghapus kewajiban pembayaran PBB P2 bagi masyarakat kurang mampu, menghapus retribusi parkir untuk sepeda, memperkenankan administrasi yang lebih mudah, serta memudahkan akses fasilitas kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Pembatasan pembiayaan tempat fasilitas olahraga umum dan penggunaannya juga dihapus, dan rumah pemotongan hewan yang berlokasi di Jetis akan dioptimalkan.

Selanjutnya, dilakukan penyampaian laporan oleh Pansus Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah – P-APBD oleh juru bicara Pansus, Dwi Agus Prayitno, S.H., M.Si. Pansus menyepakati bahwa perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Ponorogo untuk tahun anggaran 2023 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan anggaran ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, kesejahteraan, keadilan, dan pembangunan yang merata di Ponorogo, menciptakan hubungan harmonis, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.

Rapat paripurna ditutup dengan penyampaian pendapat akhir oleh Bupati Kabupaten Ponorogo, H. Sugiri Sancoko, S.E., M.M. Bupati menyampaikan niatnya untuk mengajukan permohonan evaluasi rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Ponorogo tentang pajak daerah dan retribusi daerah – PDRD kepada Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Timur. Selain itu, Bupati juga akan mengajukan permohonan evaluasi perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah – P-APBD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023 kepada Gubernur Jawa Timur.

Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam memastikan pembangunan yang berkualitas dan berkesinambungan untuk Kabupaten Ponorogo serta mengakomodasi kebutuhan masyarakat secara lebih baik. Semangat dan kerja keras para pemimpin dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo sangat diapresiasi, sehingga hasil rapat ini diharapkan dapat membawa dampak positif yang signifikan bagi masyarakat Ponorogo.