Tulungagung – Yatno, juga dikenal sebagai Mohtar bin Bakri, tercatat pernah menjadi dosen di dua universitas di Tulungagung. Warga negara Singapura ini mengajar di Universitas Bhineka PGRI dan UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Pria yang kini sudah ditahan oleh pihak imigrasi tersebut merupakan dosen bahasa Inggris di kedua kampus tersebut. Namun, sejak bulan Maret lalu, Yatno sudah mengundurkan diri dari kedua kampus tersebut.
Pria berusia 66 tahun ini mulai mengajar sejak tahun 2008. Statusnya di Universitas Bhineka PGRI adalah dosen tetap yayasan, sedangkan di UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung sebagai dosen luar biasa. Tidak hanya itu, Yatno juga sudah memiliki nomor induk dosen nasional (NIDN) pada tahun 2009. Namun, saat ini nomor tersebut sudah dihapus seiring dengan munculnya kasus pelanggaran imigrasi yang dilakukan.
Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat mengaku menerbitkan dokumen KTP, KK, dan akta kelahiran sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tulungagung. Pada tahun 2022, Yatno mengajukan perubahan identitas nama menjadi Mohtar bin Bakri. Di identitas sebelumnya tercatat Yatno kelahiran Pacitan tahun 1973, sedangkan di identitas baru tercatat kelahiran Kampung Pachitan, Off Changi, Singapura, tahun 1956. Pihak Dispendukcapil tidak mengetahui dari mana Yatno mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
Kepala Dispendukcapil Tulungagung, Nina Hartiani, mengkonfirmasi bahwa dokumen yang diterbitkan untuk Yatno sesuai dengan putusan pengadilan. Sementara itu, Rektor Universitas Bhineka PGRI, Imam Sujono, dan Humas UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Ulil Abshor, belum memberikan komentar terkait kasus ini.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Blitar mengumumkan penahanan seorang warga negara asal Singapura yang memiliki dokumen sebagai warga negara Indonesia. Rencananya, warga negara tersebut akan dideportasi.