spot_img
Minggu, April 19, 2026
Beranda Jawa Timur Disperindag Kabupaten Tulungagung Gelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai

Disperindag Kabupaten Tulungagung Gelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai

222

Tulungagung – Pemerintah Kabupaten Tulungagung  melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama Kantor Bea Cukai Blitar menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Sosialisasi ini sebagai salah satu bentuk program pemanfaatan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Sosialisasi tersebut terlaksana pada Senin, 18 Oktober 2021 di Convention Hall salah satu hotel di Tulungagung. Hadir langsung Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Akhiyat Mujayin, sekaligus sebagai narasumber. Hadir juga Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tulungagung, Tri Hariadi, beserta jajaran.  Dalam acara tersebut kurang lebih 40 peserta dari pedangang atau penjul rokok di Kabupaten Tulungagung.

Tujuan acara memberikan edukasi pada peserta untuk melawan peredaran rokok ilegal serta tidak menjual rokok ilegal, melalui pedagang harapannya dapat memutus matarantai predaran rokok ilegal.

Kepala kantor bea cukai Blitar Akhiyat Mujayin menambahkan bahwa peserta sangat berantusias dalam mengikuti sosialisasi ini, dan harapannya agar peredaran rokok ilegal dapat di cegah baik dari pedagang maupun masyarakat.

Sosialisasi yang digelar oleh Disperindag Tulungagung ini merupakan agenda pembuka, dan agenda ini akan dilanjutkan beberapa hari kedepan. (slh)