spot_img
Rabu, Mei 6, 2026
Beranda BERITA VIDEO DIDUGA REBUT SUAMINYA 7 ORANG EMAK EMAK PUKULI IBU MUDA CANTIK DI...

DIDUGA REBUT SUAMINYA 7 ORANG EMAK EMAK PUKULI IBU MUDA CANTIK DI BANGKALAN

192

BANGKALAN – Viral video emak-emak memukuli seorang perempuan di tengah masyarakat di Kabupaten Bangkalan.

Dalam video berdurasi 2.47 (dua menit empat puluh tujuh detik) ini, ada 7 orang emak-emak memukuli wanita berinisial UK (26) warga Gili Timur, Kecamatan Kamal. UK dianiaya di samping mini market Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.

Insiden pengeroyokan ini menimpa UK, seorang ibu muda berusia 26 warga Gili Timur, Kecamatan Kamal, Bangkalan. Ia menjadi sasaran kemarahan sejumlah emak-emak yang menuding korban sebagai pelakor.

Korban yang sedang berada di tempat dia berjualan di depan Mini Market Eka Jaya, Banyu Ajuh, Kecamatan Kamal, tiba-tiba didatangi sejumlah emak-emak yang turun dari mobil ke arah UK.

Karena merasa terancam, UK sempat berusaha menyelamatkan diri dengan lari ke tempat lain. Namun, korban akhirnya terpojok di samping gudang mini market dan menjadi bulan-bulanan emak-emak.

Usai cekcok mulut, UK pun langsung dikeroyok. Tak hanya rambutnya dijambak, UK sempat diseret, dipukul, dan ditendang oleh para pelaku. Bahkan baju dan rambut korban juga digunting saat kejadian.

Beruntung, sejumlah warga lainnya yang datang ke lokasi dan berhasil melerai kemarahan para ibu-ibu ini. Korban yang sempat mendapat perawatan di puskesmas setempat, korban lalu melaporkannya ke Mapolsek Kamal.

Menurut polisi, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk emak-emak yang ada di video berdasarkan laporan dan keterangan korban.

Pihak kepolisian pun belum bisa memastikan motifnya, seperti dugaan perselingkuhan yang ditudingkan para pelaku. Selain masih proses pemeriksaan, tudingan tersebut masih berupa dugaan tanpa ada bukti.

Semua pelaku akan diancam dengan pasal penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP denagan acmaman kurungan pidana lima tahun enam bulan penjara.