
Kediri, Madutv Nusantara — Kasus dugaan korupsi dan pungutan liar di sejumlah pasar tradisional wilayah Kota Kediri memasuki babak baru. Supriyo, selaku Dewan Pengawas Saroja (Sahabat Boro Jarakan), mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor sekaligus menyerahkan ratusan dokumen penting.
Pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026 tersebut memperkuat laporan atas dugaan praktik lancung pengelolaan aset pasar, meliputi Pasar Bandar, Pasar Pahing, hingga Pasar Ngronggo.
Dalam keterangannya usai pemeriksaan, Supriyo menyatakan dirinya membawa setumpuk dokumen autentik yang mencakup puluhan salinan Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Pakai, serta kuitansi pembayaran dari para pedagang.
Nilai transaksi yang disetorkan para pedagang untuk menempati lapak dan kios bervariasi, mulai dari angka Rp60 juta hingga tembus angka fantastis mencapai Rp103 juta.
Berdasarkan penelusuran dokumen tersebut, aliran dana transaksi lapak ini diduga tidak pernah tercatat secara transparan di dalam neraca keuangan resmi Perumda Pasar.
“Saya yakin dokumen ini menjadi bukti kuat yang autentik bagi Kejaksaan untuk menelusuri aliran dana tersebut. Dari hasil pengecekan sebelumnya, aliran dana pembayaran dari pedagang ini tidak masuk ke neraca keuangan Perumda,” ujar Supriyo.
Supriyo mendesak pihak penegak hukum untuk mengusut tuntas aliran dana dan kerugian negara yang ditengarai sudah berlangsung menahun.
Menurut kalkulasi internal yang pernah dilakukannya bersama tim pada rentang tahun tertentu, potensi pendapatan dari salah satu pasar terbesar yakni Pasar Ngronggo menunjukkan angka yang sangat masif.
Ia menduga kuat ada ketidaksesuaian antara pendapatan riil di lapangan dengan setoran resmi ke kas daerah. Akibat adanya dugaan korupsi dan penyimpangan setoran tersebut, penyertaan modal dari Pemerintah Kota Kediri dinilai mengalami kerugian beruntun yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah sejak kurun waktu 2008 hingga tahun-tahun berikutnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai pihak-pihak yang bermain di balik polemik pasar ini, Supriyo menduga ada keterlibatan oknum “internal Perumda” yang memfasilitasi transaksi ilegal bersama sejumlah pedagang. Para pedagang sebelumnya bahkan mengaku bahwa setiap proses peralihan lapak dan kecocokan harga selalu diketahui oleh jajaran pimpinan Perumda.
“Tidak mungkin pihak pimpinan Perumda tidak tahu-menahu soal itu. Kami memberikan wewenang penuh kepada Kejaksaan untuk menghitung ulang dan mengusut tuntas kasus ini agar terang-benderang,” pungkasnya.
Keterangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri Hadi Marsudiono, S.H., M.H. sebelumnya mengungkapkan, Sejumlah dokumen bukti dugaan tindak pidana korupsi telah diterima oleh Kejaksaan Negeri melalui PTSP.
Dalam keterangannya Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri membenarkan kedatangan Supriyo Saroja ke Kejaksaan dengan mengirimkan Dumas lengkap dengan bukti buktinya. (Ef)




