Pamekasan – Anggota satnarkoba polres Pamekasan Madura, Jawa Timur membekuk tiga orang pengedar sabu di wilayah Pamekasan. Dari tiga pelaku, petugas amankan barang bukti dengan total 160 gram sabu. Anggota satnarkoba polres Pamekasan menangkap SH seorang pengedar narkoba antar kabupaten. Penangkapan ini terjadi di rumahnya Desa Karang Penang Oloh, Kabupaten Sampang.
Penangkapan pengedar ini hasil dari pengembangan SJ, yang juga seorang pengedar yang sebelumnya terlebih dahulu petugas amankan. SJ tinggal di Desa Kacok, Kecamatan Palengaan, Pamekasan. Ia tertangkap pada Senin malam 25 Oktober 2021 kemarin.
Dua pelaku beserta barang buktinya langsung petugas bawa ke mapolres Pamekasan. Sementara, keesokan malamnya, anggota opsnal satnarkoba polres Pamekasan juga membekuk FH seorang pengedar sabu. FH tinggal di Desa Konang, Kecamatan Galis, Pamekasan.
Dari penangkapan pertama, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 90 gram beserta timbangan eletrik, sementara penangkapan yang kedua petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 70 gram beserta timbangan eletrik kecil dan uang satu juta rupiah.
Total dari barang bukti ketiga orang pengedar yang ditangkap di tempat berbeda itu dengan total mencapai 160 gram sabu, sementara para pelakunya saat ini sudah mendekam di tahanan mapolres Pamekasan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ketiga orang yang sudah mendekam di balik jeruji tahanan polres Pamekasan ini, dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (ry)