
KEDIRI, MADUTV — Belum dicairkannya dana aspirasi (Pokir/Jasmas) DPRD Kota Kediri memunculkan pertanyaan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat Gelora Cinta Negeri (GCN) menilai perlunya penjelasan resmi dari pemerintah daerah maupun DPRD agar masyarakat tidak menunggu dan berharap terlalu besar atas produk kebijakan yang telah disepakati bersama.
Dana aspirasi yang berasal dari usulan anggota DPRD Kota Kediri untuk kegiatan masyarakat hingga kini belum terealisasi. Penundaan ini membuat sejumlah program pemberdayaan dan penguatan layanan publik ikut tertunda.
Ketua LSM GCN, Indra Eka Januar memberikan pernyataan resmi terkait situasi ini. Ia menegaskan bahwa masyarakat adalah pihak yang paling terdampak dari ketidakpastian tersebut.
Kapan kondisi ini berlangsung?
Penundaan pencairan terjadi dalam periode penganggaran berjalan tahun 2025 dan mulai menjadi sorotan publik dalam beberapa minggu terakhir.
Masalah ini terjadi di wilayah Pemerintah Kota Kediri, khususnya terkait mekanisme pengusulan dan pencairan dana aspirasi oleh DPRD
Menurut informasi yang beredar, terdapat pengetatan verifikasi administrasi serta supervisi dari lembaga pengawasan. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi dari DPRD maupun Pemkot mengenai faktor utama penundaan tersebut.
Ketua GCN menekankan bahwa ketertutupan informasi justru menimbulkan spekulasi baru di masyarakat.
> “Kami memahami bahwa proses verifikasi harus berjalan sesuai aturan, namun publik berhak mengetahui kendalanya. Transparansi DPRD dan Pemkot sangat diperlukan agar masyarakat tidak menebak-nebak,” ujar Indra.
GCN meminta pemerintah/eksekutif dan DPRD/legislatif segera menjelaskan status pencairan secara jelas, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. GCN juga memberikan tiga rekomendasi:
1. DPRD Kota Kediri menyampaikan penjelasan resmi mengenai posisi usulan aspirasi.
2. Pemkot Kediri membuka tahapan verifikasi yang menyebabkan anggaran belum bisa dicairkan.
3. Jika terdapat supervisi atau pengetatan dari lembaga hukum, informasi perlu disampaikan secara proporsional agar tidak menimbulkan keresahan.
GCN menegaskan bahwa dana aspirasi adalah bagian dari pelayanan terhadap masyarakat, dan tidak boleh menjadi korban dari hambatan birokrasi maupun dinamika politik.
Sementara itu Salah satu Ketua Parpol di Kota Kediri yang akrab disapa Raden mengungkapkan, Program dan kegiatan yang sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif seyogyanya dipedomani dan dijalankan dengan baik. Apalagi itu adalah harapan dan aspirasi dari masyarakat. Apapun pertimbangan dan alasannya. Tetapi apabila hal tersebut berpotensi terjadi penyelewengan atau bahkan penyalahgunaan itu menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pelaksana kegiatan.
“Kepala daerah dalam hal ini bisa membuat pakta integitas kepada siapapun yang menjalankan program dan kegiatan itu,”Tegas Ashari Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kediri
Terpisah Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri Rony Yusianto saat dikonfirmasi berkaitan kondisi serta situasi hal itu melalui Ponsel WhatsAppnya diminta langsung ke Sekretaris Daerah Kota Kediri untuk meminta penjelasan terkait kendala apa yang dialami eksekutif Pemkot Kediri sehingga dana Jasmas Pokir Dewan belum ditanda tangani ?dan sejauh mana hubungan komunikasi eksekutif dan legislatif diakhir tahun ini hingga tahun kedepannya. (Ef)







