KEDIRI – Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota terus melakukan upaya penekanan peredaran obat keras dan narkotika di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Dalam dua pekan berhasil mengamankan 12 pelaku tindak kriminalitas peredaran narkoba.
Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi , S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Ipung Herianto, SH, M.H. mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota. Selama dua pekan, petugas berhasil mengamankan 12 pelaku.
“Selama dua pekan bulan September 2022, Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota, berhasil mengungkap 11 kasus peredaran narkoba dengan jumlah tersangka 12 tersangka,” ungkap AKP Ipung.
Dari ke 12 tersangka pengedar narkotika polisi berhasil menyita barang bukti sekitar 2.451 butir pil dobel L, 6,97 gram sabu-sabu dan 90 gram narkoba jenis Ganja. Selain itu petugas juga mengamankan sejumlah alat hisap dan ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi.
AKP Ipung menambahkan pengedar narkoba dan pil dobel l ini biasanya menyasar pada anak anak muda yang putus sekolah dan buruh serabutan. Hal ini tidak lepas dari modus mereka yang berdalih dengan mengkonsumsi narkotika dan pil dobel l dapat meningkatkan stamina.
AKP Ipung mengimbau para orang tua untuk lebih memperketat dan mengawasi pergaulan anak-anaknya. Jangan sampai anak-anaknya terjerumus dalam kasus peredaran narkoba dan obat keras.
Mari bersama sama ikut membrantas penyalahgunaan narkoba dan segera laporkan apabila ada peredaran narkoba pada kami, tandas AKP Ipung.
“Selain melakukan tindakan hukum, Sat Narkoba Polres Kediri Kota juga melakukan tindakan sosialisasi kepada pelajar akan bahaya narkoba,” tegas AKP Ipung.(ef)