
KEDIRI, MADUTV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri pada tanggal 21 Desember 2023 melaksanakan Sosialisasi
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Ruang Gong Wong Fu, Grand Surya Hotel Kediri yang dihadiri oleh Instansi/Lembaga dan Stakeholder dari Bawaslu Kota Kediri, KPU Kabupaten Kediri serta TPS
Lokasi Khusus, Rumah Sakit, Perbankan, dan Perguruan Tinggi se-Kota Kediri. KPU Kota Kediri turut mengundang Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia sebagai
narasumber dengan memaparkan hasil materi sebagai berikut:
Kategori Daftar Pemilih ada 3 (tiga), yaitu:
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT): Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir yang telah
diperbaiki oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), direkapitulasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK), dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): Daftar Pemilih yang sudah terdaftar di dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan
haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK): Daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum
terdaftar dalam DPT dan DPTb
Terdapat 9 (sembilan) alasan memilih dapat melakukan proses pindah pilih melalui tahapan DPTb yang dapat dilayani sampai dengan H-30 atau sampai dengan tanggal 15 Januari 2024:
(1) Bertugas di tempat lain, (2) Mendampingi pasien/menjalani rawat inap, (3) Tertimpa bencana, (4) Menjadi tahanan rutan/lapas, (5) Penyandang disabilitas yang sedang dirawat, (6) Menjalani rehabilitasi narkoba, (7)
Bekerja diluar domisli, (8) Tugas belajar/menempuh Pendidikan, (9) Pindah domisili.
Selanjutnya juga terdapat 4 (empat) alasan memilih dapat melakukan proses pindah pilih melalui tahapan DPTb yang dapat dilayani sampai dengan H-7 atau sampai dengan tanggal 7 Februari 2024:
(1) Bertugas di tempat lain, (2) Mendampingi pasien/ menjalani rawat inap, (3) Tertimpa bencana, (4)
Menjadi tahanan rutan/lapas.
Jumlah pendaftar di Kota Kediri yang sudah melakukan pindah pilih/mengurus DPTb sampai dengan bulan Oktober 2023, yaitu:
โข Pemilih pindah masuk sebanyak 330 (tiga ratus tiga puluh) pemilih
โข Pemilih pindah keluar sebanyak 112 (serratus dua belas) pemilih.(ef)







