Blitar – Operasi tera ulang alat ukur atau timbangan pedagang digelar oleh petugas metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar di pasar tradisional Cangkring, Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Petugas menyisir para pedagang yang berjualan di dalam pasar dan timbangan milik pedang.ย Hal ini untuk mencegah kesalahan alat ukur yang tidak tepat yang berdampak merugikan konsumen. Dalan operasi tera ini, petugas menjaring hampir seratus alat ukur atau timbangan milik pedagang yang selanjutnyadilakukan sidang tera ulang untuk memberikan kepastian ukuran alat ukur timbangan yang digunakan oleh masyarakat.
Menurut petugas, operasi penertiban pedagang pasar ini dilakukan untuk memberikan kepastian alat ukur yang tepat. Sehingga tidak timbul kecurangan saat melakukan transaksi jual beli dan konsumen dapat terlindungi.
Sementara, kegiatan serupa akan terus dilakukan oleh Kemetrologian di seluruh wilayah Kabupaten Blitar. Pasalnya, dari data Disperindag masih ada ribuan alat ukur atau timbangan yang harus dilakukan terang ulang. ย (sr)







