spot_img
Jumat, April 24, 2026
Beranda Blitar Satreskoba Polres Blitar Amankan Enam Tersangka Pengedar Narkoba

Satreskoba Polres Blitar Amankan Enam Tersangka Pengedar Narkoba

389

Blitar – Tumpas narkoba Polres Blitar berhasil membekuk enam pelaku pengedar sabu dan pil Dobel L terlarang antar kota yang meresahkan masyarakat. Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Enam tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan Dobel L yang berhasil dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Blitar dalam operasi tumpas narkoba. Dalam kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4,41 gram sabu siap edar, 650 butir, timbangan, dan sejumlah uang tunai hasil penjualan barang haram.

Kasus ini terungkap berawal dari tertangkapnya salah satu tersangka berinisial DH, warga Bendosewu, Kecamatan Talun.ย  Setelah melalui proses penyelidikan lanjutan, polisi berhasil menangkap pelaku NF bersama tersangka lainya. Hasil introgasi, para pelaku ini merupakan pengedar dengan jaringan luar kota.

Akibat perbuatannya para pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara sebagai mana peraturan dalam UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (sr)