spot_img
Rabu, Mei 6, 2026
Beranda Blitar Mengaku Polisi, Tiga Pria asal Surabaya Ditangkap Polisi Usai Peras Nelayan di...

Mengaku Polisi, Tiga Pria asal Surabaya Ditangkap Polisi Usai Peras Nelayan di Blitar

229

Blitar – Mengaku sebagai anggota polisi dan wartawan, tiga pria asal Kota Surabaya melakukan pemerasan terhadap nelayan di Kabupaten Blitar. Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. AR, AS, dan IS warga asal Kota Surabaya yang ditangkap satreskrim polres Blitar usai melakukan pemerasan pada seorang nelayan Rianto, warga Tambakrejo.

Modus pelaku, dua diantaranya mengaku sebagai anggota polisi dan satu pelaku lainnya sebagai seorang wartawan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Berupa, kartu id card wartawan, uang dan slip transferan uang sejumlah tiga juta rupiah.

Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom membenarkan adanya kasus penipuan dan pemerasan itu.

Waktu itu, anak buah korban Riyanto mengisi solar delapan drum di salah satu SPBU. Tiba-tiba didatangi tiga pelaku dan menanyakan kegunaan solar tersebut. Setelah dijawab untuk bahan bakar perahu, pelaku mengancam akan memproses secara hukum. Sebagai gantinya agar kasus tersebut dihentikan, pelaku meminta uang pada korban lima juta rupiah, namun disepakati tiga juta rupiah.

Setelah uang tersebut ditransfer korban ke salah satu rekening pelaku, korban lantas melaporkan kasus ini ke polisi. Hingga ketiga pelaku berhasil ditangkap. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis 368 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (sr)