Sidoarjo – Penanganan tindak pidana terhadap penyelundupan satwa liar menjadi bukti komitmen tinggi Dit-Res-Krim-Sus Polda Jawa Timur dalam menjaga kelestarian alam. Pada 23 Juni 2023 lalu, sebuah tindakan luar biasa terjadi ketika seorang tersangka, berinisial FF, berhasil dihentikan saat membawa seekor orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) dalam kondisi hidup. Kisah penyelamatan yang mengharukan ini bermula di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
FF, yang pada saat itu tidak dapat menunjukkan dokumen atau legalitas yang sah, membawa orangutan ini dengan menggunakan satu unit truk Isuzu NMR 71TSD berwarna putih. Perjalanan mereka dimulai dari Jalan Basiri, Surabaya, hingga mencapai Pelabuhan Trisakti di Kalimantan Selatan, dengan tujuan akhir di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Tindakan FF ini merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang perlindungan satwa liar di Indonesia. Atas perbuatannya, FF kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda sebesar Rp100 juta.
Namun, berkat kerja keras tim Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, orangutan Kalimantan tersebut kini berada dalam keadaan sehat. Satwa yang masih berusia satu tahun itu telah dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Nur Patria Kurniawan, Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, menjelaskan, “Kami bertekad untuk memberikan yang terbaik bagi satwa ini. Rencananya, orangutan tersebut akan dipulangkan ke Kalimantan Tengah dengan menggunakan maskapai Lion Air. Namun, sebelum dilepaskan kembali ke habitatnya, satwa ini harus melewati proses rehabilitasi di BKSDA Kalimantan Tengah.”
Dari Sidoarjo, Jawa Timur, kami, Muhammad Kholid, melaporkan bahwa kisah penyelamatan ini bukan hanya sukses dalam menyelamatkan seekor orangutan, tetapi juga menjadi contoh nyata dari kerja keras Polda Jawa Timur dalam menjaga keberlanjutan alam dan satwa liar yang dilindungi. Semoga orangutan ini bisa segera pulih dan kembali bebas di habitat alaminya.